Jumat, 29 Oktober 2010

SEJARAH MADZHAB FIQH DAN USHUL FIQH

SEJARAH MADZHAB
FIQH DAN USHUL FIQH




MAKALAH
Diajukan guna memenuhi
tugas dalam mata kuliah Ushul Fiqh
disusun oleh :
ASHWAB MAHASIN
09350034/AS/B


dosen:
H. Syafiq M Hanafi

AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan ini perbedaan merupakan suatu keniscayaan, demikian juga dalam dunia pemikiran hukum islam atau fiqh, perbedaan merupakan hal yang biasa karena fiqh merupakan hasil ijtihad manusia yang tentu tergantung dari berbagai faktor. Seperti faktor mujtahidnya atau siapa yang berijtihad, faktor situasi dan kondisi dan lain sebagainya .
Perbedaan-perbedaan dalam hukum islam bisa dilihat terutama setelah meluasnya agama islam ke berbagai belahan dunia, hal tersebut juga dibarengi dengan banyaknya peristiwa-peristiwa baru yang muncul dalam kehidupan manusia. Keadaan demikian ini menyebabkan para alim ulama yang dijadikan tempat bertanya tentang hukum islam berusaha mencari dan menemukan hukum peristiwa tersebut melalui ijtihad.
Selain hal tersebut yaitu tersebarnya para alim ulama ke berbagai daerah, keadaan lingkungan dan cara befikir masing-masing daerah tentu berbeda sehingga hal ini sangat pengaruh dengan penetapan suatu hukum. Karena masing-masing ulama yang menentukan hukum hasil ijtihad menempuh jalan masing-masing yang dipandang benar dengan pertimbangan dan pengaruh budaya masing-masing.
Di dalam perkembangannya, fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat. Semua itu, terlihat setelah wafatnya Rasulullah SAW apalagi pada masa sahabat Umar ibn Khattab yang wilayah daulah Islam waktu itu semakin bertambah luas, banyak permasalahan hukum yang baru, yang dihadapi para sahabat pada waktu itu, sehingga memunculkan ijtihad para sahabat, dari masing- masing ijtihad sahabat itulah akhirnya terbentuklah madzhab-madzhab fiqh. Dalam kesempatan ini kami akan memaparkan tentang hal-hal tersebut sebagai berikut.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Munculnya Madzhab
Semasa Nabi Muhammad SAW masih hidup semua hukum yang mengatur perkehidupan umat islam dapat dijelaskan oleh Nabi. Jadi umat islam pada waktu itu tidak mengalami kesulitan apabila menghadapi masalah hukum termasuk didalamnya mengenai masalah akidah dan akhlaq. Namun setelah Nabi SAW wafat, sekitar kurang lebih sepuluh tahun para sahabat mulai meluaskan pengembangan al-quran baik penulisan, bacaan, penyebaran maupun cara-cara memahami ayat-ayat suci tersebut.
Sehingga sebagian dari para sahabatnya pergi ke beberapa wilayah atau negeri dengan maksud untuk menyiarkan agama Islam, atau untuk keperluan lainnya. Istilah madzhab pada masa Nabi saw dan para sahabatnya tidak dikenal sama sekali. Istilah madzhab ini kemudian muncul setelah mereka tiada.
Padahal pada masa para sahabat tradisi berijtihad sudah berkembang, Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib adalah diantara tokoh sahabat yang kerapkali berijtihad. Namun belum pernah diantara mereka mengatakan agar mengikuti madzhabnya atau madzhab tertentu. Padahal Nabi saw pernah berpesan dalam riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi: “Ikutilah olehmu dimasa kemudian setelahku nanti pada dua orang yaitu Abu Bakar dan Umar”. Lebih tegas lagi Nabi saw bersabda: "Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnahnya khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk dimasa setelahku." (H.R. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Setelah masa beliau, kemudian ikhtilaf mulai muncul pada para sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka. Selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat atau latar belakang pendidikan dan disiplin ilmu sehingga berlainan pula ijtihadnya.
Setelah para sahabat berusaha mencari dalil-dalil dari masalah yang terjadi, apabila tidak didapati dalil yang qath’i, kalau diperlukan maka para sahabat berijma’, selanjutnya mereka menetapkan dan mengambil qias sebagai dalil hukum syara’/ fiqh islam.
B. Pengertian Madzhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti ar-ra’yu yang artinya “pendapat” dan asal makna madzhab ialah berjalan, aliran. Dalam istilah Islam, dipakai dengan arti pendapat, paham, atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang sering dikenal dengan sebutan Imam, seperti madzhab Imam Hanafi, madzhab Imam Maliki, madzhab Imam Syafi’I, madzhab Imam Hanbali, dan lain-lainnya, tetapi yang masyhur ialah empat imam tersebut.
Menurut istilah para fuqoha', madzhab adalah:
• Hasil ijtihad seorang imam (mujtahid mutlak mustakhil ) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istimbat. Sebagai metode untuk memahami ajaran-ajaran agama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa madzhab berarti "hasil ijtihad seorang mujtahid mutlaq mustaqil tentang hukum suatu masalah, atau tentang kaidah-kaidah istimbat".
• Madzhab berarti "hasil ijtihad imam tentang kaidah-kaidah istimbat untuk menggali suatu hukum", yaitu para ulama yang tidak sanggup menemukan kaidah-kaidah istimbat. Yaitu para mujtahid muntanbith/madzhab, mujtahid fatwa, dan mujtahid tarjih. Apabila mereka hendak menggali hukum, maka wajib bermadzhab, dalam arti bahwa wajib bagi mereka berpegang pada kaidah-kaidah istimbat yang dianut oleh imamnya. Adapun orang awam, atau ulama' yang tidak menggali hukum tidak wajib bagi mereka bermadzhab menurut pengertian yang kedua.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan madzhab menurut istilah adalah
a) Jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-quran dan hadits.
b) Fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-quran dan hadits.
Jadi madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistimbatkan hukum islam. Selanjutnya imam madzhab dan madzhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat islam yang mengikuti cara istimbath imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat imam mujtahid tentang masalah hukum.
C. Perjalanan Munculnya dan Pertumbuhan Dasar Hukum Islam Bagi Ahli Ilmu Fiqh
Pertumbuhan hukum islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan menjadi beberapa periode yaitu :
1. Sejarah pertumbuhan hukum islam dimasa Rosulullah, berdasarkan wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malikat jibril dengan cara berangsur-angsur yang dimulai dari makkah dan diakhiri di madinah. Kalau belum turun ayat al-quran yang mengenai suatu masalah, maka nabi mengadakan ijtihad yang mendalam sehingga akhirnya hasil ijtihad beliau sesuai dengan ayat al-quran yang diturunkan kemudian. Berarti jtihad rosul dan sunnahnya tidak ada yang berlawanan dengan wahyu Allah. Disampaing nabi sendiri adalah sebagai sumber hukum sebab segala sesuatu yang dilakukan nabi adalah contoh yang baik bagi umatnya.
2. Pertumbuhan hukum islam pada masa sahabat adalah karena nabi telah meninggal, maka persoalan hukum atau fiqh dikembalikan kepada al-quran dan sunah nabi. Di masa nabi penganut islam telah bertambah banyak dan daerahnya telah bertambah luas. Pada tempat-tempat yang baru memeluk agama islam itu terjadi berbagai masalah. Untuk menyelesaikan masalah itu para sahabat kembali kepada al-quran dan sunah. Untuk kembali kepada al-quran itu tidak sulit bagi para sahabat karena al-quran hafalan bagi mereka. Dimasa al-quran sudah dibukukan. Sedangkan kembali kepada hadits nabi memang agak sulit karena hadits belum diseleksi dan dibukukan. Mana hadits yang benar-benar dari nabi dan mana pula hadits palsu yang dibuat manusia biasa.
Apabila masalah hukum islam tidak dijumpai penyelesaiannya didalam al-quran dan sunah nabi maka para sahabat mengadakan ijtihad yang mendalam. Dan hasil ijtihad para sahabat dapat dipercaya dan menjadi sumber hukum syara’.
3. Masa Ijtihad (masa mujtahid dan imam madzhab)
Masa ini disebut juga masa tadwin yaitu pembukuan dan munculnya imam-imam mujtahid. Pada saat ini adalah zaman kemajuan dibidang hukum islam. Ini disebabkan banyaknya masalah-masalah hukum yang harus diselesaikan yang terjadi pada beberapa daerah islam yang telah menjadi luas. Para tabiin-tabiin dimasa ini banyak yang berijtihad sehingga mereka menjadi mujtahid-mujtahid besar dalam islam.
4. Taqlid.
Periode taqlid lahir pada abad ke 4 H (tahun ke 12 M), yang berarti sebagai penutup periode ijtihad atau tadwin (pembukuan).
D. Faktor Yang Menyebabkan Munculnya Madzhab Fiqh.
1. Lingkungan.
Di masa pemerintahan Umar bin Khattab wilayah daulah Islam bertambah luas, hingga ke berbagai daerah di Timur Tengah bagian timur, Mesir, bahkan sampai sebagian kecil benua Eropa bagian timur. Hal itu menyebabkan tersebarnya para sahabat dan tabi’in ke berbagai daerah-daerah yang dikuasai untuk menjadi hakim dan mufti. Masyarakat setempat belajar kepada mereka tentang urusan-urusan agama dan dari mereka pula masyarakat mengambil al-Kitab dan As- Sunnah dan cara-cara memahaminya. Walaupun dikala itu masyarakat telah mempunyai kebudayaan-kebudayaan lain yang mempengaruhinya, namun para fuqaha dapat pula menimbulkan pengaruh baru.
2. Sistem (metode)
Ada beberapa sistem (metode) yang ditempuh fuqaha dalam memberikan dan membentuk hukum, diantaranya dengan menggunakan sumber-sumber hukum dalam ajaran Islam (Al-Qur’an, Al-Hadits, Qias, ijtihad) namun tidak jarang juga para fuqaha yang menggunakan ra’yu untuk menentukan suatu hukum.
3. Kepentingan politik
Aliran yang berdasarkan politik yaitu aliran yang mempermasalahkan tentang pemerintahan, siapa yang harus memerintah atau yang memegang kekuasaan dalam negara. Timbulnya aliran ini karena adanya perdebatan- perdebatan dalam masalah-masalah mengenai fiqh yang dipengaruhi oleh persoalan politik seperti dalam hal pemerintahan, siapa yang berhak menjadi khalifah, hukum-hukum bughah dan pemberontakan dan hukum menentang imam.
E. Macam-macam Madzhab
Dalam hukum islam, madzhab-madzhab dapat dikelompokkan kepada :
1. Ahl al-Sunnah wa Al-Jama’ah
i) Ahl al-Ra’yi (mengedepankan akal)
a) Madzhab Abu Hanifah
ii) Ahl al-Hadits (menggunakan hadits dalam berijtihad)
a) Madzhab Maliki
b) Madzhab Syafi’i
c) Madzhab Hanbali
d) Madzhab Zhahiri
2. Syi’ah
i) Syi’ah Zaidiyah
ii) Syi’ah Imamiyah
3. Madzhab-madzhab yang telah musnah
i) Madzhab Al Auzaiy
ii) Madzhab Al-Zhahiri
iii) Madzhab al-Thabary
iv) Madzhab al-Laits



BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. ada beberapa faktor yang mempengaruhi terlembagaannya madzhab-madzhab fiqh, diantaranya faktor lingkungan, sistem (metode) yang digunakan, dan faktor kepentingan politik.
Dalam Islam tidak ada khilafiyah, perbedaan paham. Sebab yang menjadi hakim bukan madzhab, Imam atau Ulama, tetapi semata-mata hanya Al-Qur’an dan Hadis Shahih. Para Imam, terutama yang empat, jelas tidak menghendaki adanya perbedaan dalam agama, mereka sepakat bahwa segala urusan harus dikembalikan pada Qur’an dan Hadis.











DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Nazar. Fiqh dan Ushul Fiqh. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1994.
Yusuf ,Muhammad dkk. Fiqh dan Ushul Fiqh .Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Su-Ka.2005.
Yanggo ,Huzaemah Tahido. Pengantar Perbandingan Madzhab. Jakarta : Logos.1997.
Bahri Ghazali dan Djumadris. Perbandingan Madzhab. Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya. 1992.

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar